Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Agustus, 2015

CHIEF INFORMATION OFFICER DAN PERANNYA DALAM PEMERINTAHAN DAERAH

untuk merujuk, sila gunakan (Yogyantoro, Anugrah. E., 2012)

  1. CHIEF INFORMATION OFFICER DAN TUGAS UTAMANYA

Di zaman tanpa batas seperti sekarang ini, bagi sebuah organisasi maupun perusahaan adalah umum untuk memiliki seorang pimpinan atau manajer eksekutif di bidang sistem informasi. Di Amerika, eksekutif ini dikenal sebagai CIO (Chief Information Officer) yang langsung bertanggung jawab kepada CEO (Chief Executive Officer). Kalau di dalam format PT (Perusahaan Terbatas) di Indonesia, CIO kurang lebih setara dengan Direktur (dalam jajaran direksi perusahaan) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Pada kenyataannya saat ini, dapat dihitung dengan jari ada berapa perusahaan di Indonesia yang memiliki CIO di jajaran direksinya. Mengapa? Karena mungkin peranan sistem informasi belum begitu besar atau diperlukan oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga mengharuskan mereka memiliki seorang personal eksekutif yang harus secara khusus memikirkannya.

Hal di atas cukup wajar, karena kebutuhan perusahaan akan informasi masih dalam tahap awal dalam suatu proses evolusi. Saat ini, keberadaan seorang Direktur SDM sudah merupakan hal yang umum, karena para praktisi manajemen sudah sepakat dan mengerti posisi strategis manusia (SDM) dalam sebuah perusahaan. Namun beberapa puluh tahun yang lalu, sebuah perusahaan yang memiliki Direktur SDM mungkin masih menjadi suatu hal yang langka. Paling tidak posisi tertinggi untuk menangani masalah manusia di organisasi ada di tangan seorang Manajer Personalia. Nampaknya Indonesia membutuhkan beberapa tahun lagi untuk dapat mengerti pentingnya mempekerjakan seorang CIO di perusahaan.

Informasi mengenai bagaimana sejarah profesi Chief Information Officer (CIO) mula pertama dikenal dunia menurut Electronic Data Systems Corporation (2008) tidak diketahui (lost to history). CIO sebagai suatu profesi dapat dipahami dari posisi tugas dan fungsi jabatan yang diemban seseorang. Diperkirakan pengangkatan CIO pertama kalinya dikenal di perusahaan-perusahaan pada tahun 1970 (tidak disebut di perusahaan apa). Sebagaimana teknisi perusahaan, CIO pertama ini melaksanakan tanggung jawabnya dengan pendekatan teknis, seperti mengoptimalisasi akuisisi, integrasi dan aplikasi teknologi informasi. Belum memiliki visi, namun lambat laun posisi CIO berkembang memiliki tanggungjawabyang multidimensional. (EDS. 2008).

Eksistensi CIO tercantum dalam Clinger-CohenAct (CCA) 1996 yang sebenarnya merupakan kombinasi perundang-undangan Information Technology Management Reform Act (ITMRA) dan Federal Acquisition ReformAct (FARA) pada tahun 1996. Dalam CCA 1996 tersebut secara jelas disebutkan pembentukan jabatan CIO pada Departemen-Departemen, Agensi, dan Badan Nasional Pemerintah FederalAmerika Serikat. National Defense Authorization Act 1996, dalam Divisi E telah diatur Penyempurnaan ManajemenTeknologi Informasi pada DepartemenPertahanan, dan Departemen Energi USA. Di dalamnya antara lain mengatur tentangtanggungjawab akuisisi teknologi informasi dan agensi CIO. Tanggungjawabjawab akuisisi terdiri dari pengaturantanggungjawab direktur, perencanaan anggaran dan kendali investasi, basis kinerja dan hasil. Pengaturan agensi CIOterdiri dari desain CIO, tanggungjawab umum, kewajiban dan kualifikasi CIO,definisi arsitektur teknologi informasi.

Pada tahun 2002 diterbitkan “E-Government Act” yang didalamnya banyakmengatur tentang peran CIO. Jika CIO pada departemen sebagai agensi CIO, makadi Pemerintahan Federal USA dikenal Dewan CIOC (Chief Information Officers Council) yang diantaranya beranggotakanDirektur Deputi Management, Administrator E-Government, Administrator Informasidan Regulasi, CIO dari masing masing agensi, CIO CIA, CIO Departemen Pertahanan.

Sebelum membahas peran CIO dalam pemerintahan, penulis akan menyampaikan terlebih dahulu peran atau tugas utama dari seorang CIO dalam sebuah perusahaan. Menurut Prof. Richardus Eko Indrajit,  guru besar ilmu komputer ABFI Institute Perbanas (sebagaimana dijelaskan dalam buku “Information Systems Management in Practice”, Ralph Sprague beserta rekannya Barbara McNurlin),  setidaknya ada lima fungsi utama CIO di sebuah perusahaan (Sprague et.al., 1993). Berikut akan dijelaskan satu per satu.

  1. MEMAHAMI BISNIS

Tugas pertama dan utama yang merupakan tanggung jawab eksekutif lain dalam jajaran direksi adalah mempelajari dan memahami secara menyeluruh dan mendetail bisnis yang digeluti perusahaan. Kalau dahulu manajemen inti cukup mempelajari semua komponen internal perusahaan (khususnya sehubungan dengan produk-produk atau jasa-jasa yang ditawarkan),  saat ini hal tersebut tidaklah cukup. Persaingan yang begitu cepat dan lingkungan bisnis yang sangat dinamis mengharuskan eksekutif perusahaan untuk selalu memantau dan mempelajari aspek-aspek di luar perusahaan (eksternal) secara intens dan terus-menerus, terutama yang berkaitan dengan perilaku pasar (market) dan pelanggan. Setidak-tidaknya untuk dewasa ini ada tujuh cara yang terbukti efektif untuk mempelajari hal internal dan eksternal perusahaan. Ketujuh cara tersebut adalah:

1) Memiliki armada SDM yang secara berkala mempelajari keadaan pasar dan komponen eksternal lainnya;

2) Mempelajari secara mendalam proses-proses penciptaan produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan;

3) Mengundang bagian-bagian lain dalam perusahaan untuk berdiskusi secara berkala;

4) Menghadiri seminar-seminar yang berhubungan dengan industri terkait;

5) Membaca secara aktif publikasi-publikasi yang berkaitan dengan produk, jasa, dan industri dimana perusahaan yang bersangkutan berada;

6) Menjadi anggota forum-forum bisnis maupun akademis terkait; dan

7) Menjalin komunikasi aktif dan konsisten dengan para manajer lini perusahaan.

  1. MEMBANGUN CITRA DIVISI

Tugas kedua yang menjadi tanggung jawab seorang CIO adalah membangun kredibitilitas direktorat sistem informasi yang dipimpinnya. Hal ini sangat penting mengingat banyak sekali karyawan yang menilai bahwa penggunaan sistem informasi secara strategis merupakan ciri perusahaan di masa mendatang, bukan saat ini. Namun walau bagaimanapun juga, direktorat sistem informasi yang ada harus dapat membuktikan bahwa aktivitias-aktivitas yang dilakukan saat ini adalah merupakan jalan atau jembatan menuju masa depan. Direktorat, departemen, atau divisi sistem informasi (atau teknologi informasi) harus memiliki citra yang baik di mata fungsi-fungsi lain dalam perusahaan. Strategi yang paling efektif adalah dengan cara membantu para SDM di dalam perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya melalui utilisasi teknologi informasi, karena hal inilah yang merupakan misi utama dari keberadaan sistem informasi di perusahaan.

Pemberian pendidikan dan pelatihan kepada para pengguna (users) sistem informasi, mulai dari staf sampai dengan manajer eksekutif, merupakan salah satu cara lain untuk meningkatkan citra divisi sistem informasi. Dengan menghasilkan “produk-produk” yang terbukti dapat membantu para karyawan dalam melaksanakan aktivitas perkerjaannya sehari-hari, divisi sisten informasi akan dengan mudah mendapatkan kepercayaan dari fungsi-fungsi lain di organisasi untuk membawa mereka ke bentuk perusahaan masa depan.

Sumber: Sprague et.al., 1993 sebagaimana dikutip Indrajit, Eko Richardus

  1. MENINGKATKAN MUTU PENGGUNAAN TEKNOLOGI

“Tak kenal maka tak sayang”, mungkin demikianlah kalimat yang cocok ditujukan bagi para karyawan yang belum pernah dan takut menggunakan komputer. Melihat bahwa keberadaan teknologi informasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas kinerja SDM (employees empowerment), seorang CIO memiliki tugas untuk memasyarakatkan teknologi informasi agar dipergunakan secara aktif untuk para karyawan perusahaan. Selain pemberian program-program pelatihan (training) yang bersifat edukatif, diperlukan suatu strategi untuk membuat karyawan tertarik belajar lebih jauh dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Caranya bisa beraneka ragam, mulai dari yang bersifat hiburan (entertainment) – seperti melalui permainan pada saat rekreasi perusahaan (company outing) – sampai dengan yang sangat serius, seperti diadakannya workshop khusus. Tujuannya adalah agar para karyawan akrab dengan komputer (computer literate), sehingga selain dapat meningkatkan kualitas kerja mereka, inovasi-inovasi baru berupa ide-ide pengembangan di masa mendatang akan turut berpengaruh pada pengembangan sistem informasi di perusahaan.

  1. MENCANANGKAN VISI TEKNOLOGI INFORMASI

Tugas selanjutnya bagi seorang CIO adalah untuk menentukan visi perusahaan melalui pemanfaatan sistem informasi di masa mendatang. Seorang eksekutif senior yang baik, adalah yang selalu bersifat proaktif. Membantu perusahaan mencanangkan visinya di masa mendatang adalah salah satu contoh sikap proaktif yang harus dimasyarakatkan di kalangan perusahaan. Visi pemanfaatan sistem informasi merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari visi perusahaan secara umum.

Melihat bahwa abad sekarang dan mendatang adalah era yang sangat bergantung kepada informasi, peranan CIO dalam melihat masa depan perusahaan menempati posisi yang cukup dominan. Namun tugas CIO tidak hanya terbatas untuk merumuskan visi saja, namun yang bersangkutan harus dapat memasyarakatkan ide-ide yang ada ke seluruh jajaran manajemen dan staf (create a vision). Apalah artinya sebuah visi yang

bagus tapi tidak ada seorang pun dari karyawan yang merasa perlu untuk mewujudkannya. Ada banyak teknik dan teori yang ditawarkan kepada manajemen untuk membantu merumuskan dan menjual visi kepada seluruh jajaran karyawan secara efektif. Hal ini sangat penting, karena visi merupakan akar dari seluruh aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan dalam kegiatan bisnisnya setiap hari.

  1. PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI

Misi terakhir dari seorang CIO tentu saja membuat semua hal yang ada di atas menjadi nyata, yaitu merencanakan dan mengembangkan arsitektur sistem informasi perusahaan, yang terdiri dari komponen-komponen seperti software, hardware, brainware, proses dan prosedur, infrastruktur, standard, dan lain sebagainya. Secara berkesinambungan, seorang CIO harus dapat me-utilisasikan sistem informasi yang dimiliki perusahaan saat ini secara optimum, sejalan dengan rencana pengembangannya di masa mendatang. Suatu kali seorang praktisi manajemen mengatakan bahwa seorang CIO yang baik akan dapat “memanusiakan” karyawannya dengan cara memanfaatkan teknologi informasi untuk membantunya melaksanakan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

  1. CIO di Pemerintahan Secara Umum

Menurut Prof. DR-Ing. Kalamullah Ramli[1], mengingat strategisnya fungsi utama CIO yang telah dipaparkan di penjelasan sebelumnya dan sebagai best practice  bahwa di perusahaan swasta posisi CIO telah berada langsung di bawah posisi pimpinan tertinggi organisasi (CEO), sebaiknya di Indonesia juga diterapkan hal serupa. Hal ini mengingat di sejumlah negara(mengambil contoh di Korea Selatan), posisi/kedudukan CIO di sektor pemerintahan CIO sudah masuk di jajaran level eselon 1. Ini berarti dalam tiap departemen/kementerian, sebaiknya ada satu orang direktur jenderal/yang setingkat dengannya yang akan mengemban fungsi CIO bagi satu departemen/kementerian terkait.

Sejalan dengan hal di atas, oleh beliau diusulkan pula CIO di Indonesia agar di tingkat Provinsi, CIO menjabat setingkat eselon 2 (Kepala Dinas Provinsi). Selain itu, di tingkat Kabupaten/Kota, diusulkan agar CIO memiliki jabatan structural berada setingkat eselon 2 B (Kepala Dinas Kab/Kota). Di samping itu, Ramli mengusulkan agar penamaan lembaga pengelola TIK di daerah masih bervariasi, ada yg bernama Kepala Dinas Infokom, Kantor Pengolahan Data Elektronik ada juga Badan Telematika dll, perlu panduan penyeragaman tupoksi dan penamaan, usul namanya konsisten dengan nama Dinas Kominfo Provinsi atau Daerah.

Saat ini, sebagai contoh penerapan dari konsep CIO yang berada langsung di bawah pimpinan utama departemen/kementerian, di Kementerian Keuangan RI tengah dipersiapkan eselon 1 khusus yang akan membidangi isu terkait teknologi informasi. Sebelum adanya rencana pembentukan CIO level kementerian tersebut (sampai saat penulisan paper ini), Kementerian Keuangan hanya memiliki satu unit khusus yang membidangi masalah teknologi informasi yang menanggungjawabi seluruh kementerian. Unit ini bernama Pusat Informasi dan Teknologi, sebuah unit eselon 2 yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

  1. CIO di Pemerintahan Daerah

Berdasarkan telaah dari Magister Teknologi Informasi Universitas Gajahmada sebagaimana penulis rujuk dari situsnya, peran, struktur dan tugas dari CIO level pemerintah (Government CIO) di level Pemerintahan Daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Peran Government CIO dalam Konteks Pemerintahan Daerah di Indonesia

Konsep tentang Government CIO (GCIO) telah dikenal dan dipraktekkan secara luas di luar negeri. Di lingkungan Asia-Pasifik misalnya, forum APECTEL mendefinisikan peran GCIO dalam dua poin besar:

  • Enterprise leadership in information and IT management and provision to support future projects for competitive business value
  • Management of daily delivery of IT/IS services

Definisi peran GCIO menurut APECTEL perlu disesuaikan dengan kondisi lembaga-lembaga pemerintah di Indonesia, terutama di lingkungan pemerintah daerah. “Enterprise leadership” harus diterjemahkan sebagai kepemimpinan yang mencakup seluruh struktur perangkat daerah. “Information and IT management provision” memang mutlak harus dilakukan, tentu dalam konteks lokal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota. Hanya saja penyediaan informasi dan TIK tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tugas lembaga-lembaga pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik.

Dalam konteks Indonesia, pada akhirnya peran GCIO tidak dapat dilepaskan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan e-government di semua perangkat pemerintahan. Hampir semua lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, saat ini masih berada dalam tataran “mulai mengenal” pemanfaatan TIK untuk berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Kenyataan ini dicirikan dengan banyaknya program-program pengembangan TIK seperti pembuatan website, pengembangan sistem-sistem informasi, pembangunan jaringan komputer dan koneksi Internet, serta pelatihan SDM TIK. Semua program tersebut memang mengarah pada implementasi e-government, tetapi itu saja tidak cukup. Perlu ada “perekat” yang mengintegrasikan semua usaha tersebut dengan “roh” dari penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, karena pada akhirnya TIK hanyalah berfungsi sebagai enabler untuk menuju keadaan yang lebih baik.

Pada umumnya implementasi TIK yang efektif selalu memerlukan perubahan/penyelarasan pada aspek-aspek yang lain. Dalam konteks pemerintahan, implementasi TIK harus disertai juga penyelarasan tujuan dan sistem birokrasi yang ada. Pada kenyataannya, proses asimilasi TIK ke sistem birokrasi, atau bahkan reformasi sistem birokrasi itu sendiri sebagai syarat mengefektifkan implementasi TIK, tidaklah mudah dilakukan karena berbagai kendala. Dalam posisi inilah GCIO (dan staf lain yang berperan sebagai information officers – IO) memegang peranan penting. GCIO (dan IO) berperan sebagai agent of change: menjadi promotor perubahan, menetapkan arahan dan kebijakan, dan merencanakan, mengeksekusi, serta mengevaluasi berbagai program yang terkait dengan implementasi TIK.

Dengan memperhatikan konsep dasar tentang peran GCIO, dan kondisi khas yang pada umumnya dimiliki oleh pemerintah daerah di Indonesia, maka MTI UGM mengusulkan untuk merinci peran GCIO Indonesia sebagai berikut:

  1. Penyusun strategi TIK. Dapat dikatakan saat ini semua pemerintah daerah di Indonesia sedang berada dalam tahap awal pembangunan e-government seperti diamanahkan oleh Undang-Undang no. 3/2003. Menurut Bank Dunia, pemanfaatan TIK dalam e-government pada akhirnya harus bisa melahirkan transformasi relasi antara pemerintah dengan warga, antara pemerintah dengan dunia usaha, dan antara sesama lembaga pemerintah sendiri. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah memerlukan visi, misi, dan strategi pemanfaatan TIK yang tepat. Salah satu tugas GCIO adalah memformulasikan ketiga hal fundamental tersebut, yang diselaraskan dengan visi, misi, dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  1. Promotor penyelarasan proses-proses bisnis/birokrasi. TIK sebagai enabler pada akhirnya harus berjalan seiring dengan proses-proses birokrasi yang ada. Pada umumnya sistem dan proses birokrasi yang ada saat ini tidak kondusif bagi pemanfaatan TIK secara optimal, sehingga perlu ada pendekatan top-down agar keselarasan antara keduanya bisa tercapai. Pendekatan harus secara top-down karena pada umumnya penyelarasan TIK dengan sistem/proses birokrasi melibatkan penataan birokrasi (struktur, mekanisme kerja, tupoksi, dan sebagainya). GCIO pada posisi strategis (misalkan setingkat Sekda) dapat mengemban peran sebagai promotor dan inisiator bagi penyelarasan ini.
  1. Promotor manajemen solusi TIK. Seorang GCIO harus dapat melihat bagaimana TIK memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi. Sebagai promotor untuk solusi-solusi TIK, GCIO harus dapat mendefinisikan tujuan dan sasaran solusi yang akan diimplementasikan, strategi pengembangan dan operasionalisasinya, dan tahapan-tahapan yang harus dijalankan.
  1. Penentu kebutuhan TIK. Sebagai konsekuensi dari peran no. 2 dan 3, pemerintah daerah akan memerlukan sarana dan fasilitas TIK (perangkat keras, jaringan, perangkat lunak, dan data). Penentuan kebutuhan dengan memanfaatkan prinsip efisiensi dan efektivitas perlu dilakukan oleh GCIO. Lingkupnya adalah pada seluruh kabupaten/kota, sehingga perlu memperhitungkan alokasi dan pemakaian bersama di lembaga-lembaga yang ada.
  1. Perancang anggaran TIK. GCIO juga perlu memiliki fungsi perancang anggaran, untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan TIK dapat dianggarkan secara tepat guna.
  1. Pengelola operasional sistem dan teknologi informasi. Pada tataran operasional, GCIO diperlukan untuk menjamin operasional sistem dan teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
  1. Penilai kinerja TIK. Implementasi TIK yang berjalan perlu dinilai kinerjanya untuk berbagai kepentingan. Untuk kepentingan audit, penilaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kelayakan implementasi dengan anggaran. Untuk kepentingan pengembangan dan penyempurnaan, evaluasi kinerja dapat memberitahu aspek-aspek apa saja yang perlu mendapatkan perhatian. GCIO harus dapat menjadi promotor maupun eksekutor dalam evaluasi kinerja TIK.

Ketujuh peran di atas tentu saja tidak dijalankan oleh satu jenis GCIO saja. Jika diidentifikasi, ada peran yang memerlukan kekuatan struktural pada level strategik, ada peran yang memerlukan kapabilitas koordinasi fungsional, dan ada peran yang memerlukan kapabilitas teknis operasional. Masing-masing memerlukan GCIO pada level yang dimaksudkan. Persoalannya yang muncul kemudian adalah bagaimana mendefinisikan posisi jenis-jenis GCIO tersebut pada struktur organisasi pemerintah daerah, menentukan tupoksinya dan kompetensi yang diharapkan, dan menyiapkan SDM-SDMnya.

  1. Pendekatan Struktural dalam Mengakomodasi Profesi GCIO di Indonesia

Peran-peran GCIO di atas memerlukan kapabilitas-kapabilitas berikut ini agar program-program pemanfaatan TIK bisa terlaksana secara efektif: perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan (eksekusi). Kapabilitas-kapabilitas ini harus diletakkan dalam struktur organisasi pemerintahan. Peraturan Pemerintah (PP) no. 41 tahun 2007 mengatur tentang organisasi perangkat daerah. Secara garis besar, struktur organisasi perangkat daerah dapat digambarkan seperti pada Gambar 1.

Gambar 1. Ringkasan struktur organisasi perangkat daerah

Dari penjelasan di Bagian 1 dapat diketahui ada 3 jenis peran GCIO yang menuntut posisi-posisi struktural yang berbeda:

  • Jenis peran strategik, yang berurusan dengan visi, misi, dan strategi TIK yang diturunkan dari visi, misi, dan strategi pemerintah daerah. Jenis peran ini juga bertanggungjawab atas keselarasan implementasi TIK di seluruh daerah dengan strategi TIK yang bersifat nasional.
  • Jenis peran koordinatif, yang berurusan dengan perencanaan program-program TIK dan berbagai bentuk koordinasi yang diperlukan.
  • Jenis peran pelaksana (eksekutor), yang bersifat sektoral dan spesifik dalam sebuah dinas atau lembaga teknis daerah.

Ketiga kebutuhan jenis peran GCIO tersebut di atas diakomodasi dengan posisi-posisi struktural yang ditunjukkan pada Gambar 2. Usulan seperti pada Gambar 2 diajukan dengan dasar pemikiran untuk lebih memperkuat penetrasi inisiatif pengembangan TIK melalui fungsi-fungsi organisasi yang sudah ada saat ini. Dengan melekatkan fungsi pengelolaan informasi pada tupoksi perangkat daerah, diharapkan bisa terjadi asimilasi yang selaras antara TIK dengan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang lain.

Posisi Asisten Sekda bidang Administrasi dan Informasi membawa jenis peran GCIO strategik. Dengan eselon 2, Asisten Sekda memiliki kewenangan yang setara dengan posisi Kepala SKPD (Dinas), tetapi memiliki otoritas Sekretariat Daerah untuk mengarahkan dinas-dinas yang ada.

Gambar 2. Posisi-posisi struktural untuk mengakomodasi kebutuhan GCIO

Tugas Asekda Adm&Informasi adalah membantu kepala daerah dalam menyusun visi, misi, strategi, dan kebijakan TIK daerah dan mengkoordinasikannya dengan dinas-dinas dan lembaga teknis daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, Asekda Adm&Informasi melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Menyusun visi, misi, strategi, dan kebijakan TIK pemerintah daerah
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan implementasi TIK di dinas dan lembaga teknis daerah
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan TIK pemerintah daerah
  • Membangun IT governance di daerah dan menjamin pelaksanaannya secara efektif
  • Membina aparatur daerah yang terkait dengan implementasi TIK

Posisi kedua adalah Bidang Perencanaan TIK di bawah instansi Bappeda. Bidang ini diusulkan untuk mengakomodasi kebutuhan perencanaan program-program implementasi TIK yang diselaraskan dengan program-program pembangunan daerah yang lain. Kepala Bidang Informasi Bappeda adalah GCIO dengan fokus jenis peran perencanaan dan koordinasi.

Secara umum tugas Bidang Perencanaan TIK Bappeda adalah melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan TIK daerah. Kebijakan-kebijakan perencanaan di bidang TIK ini mengimplementasikan arahan-arahan kebijakan makro yang dibuat oleh Asekda Adm&Informasi. Ciri koordinatif, selaras, dan sinergis harus mewarnai kebijakan perencanaan operasional ini. Hal-hal yang dicakup antara lain sebagai berikut:

  • Kebutuhan sarana dan fasilitas sistem dan teknologi informasi
  • Program-program pengembangan sarana dan fasilitas sistem dan teknologi informasi sebagai solusi bagi persoalan-persoalan yang dihadapi
  • Standar dan mekanisme pertukaran data dan informasi antar lembaga daerah
  • Anggaran pembangunan sistem dan teknologi informasi

Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Perencanaan TIK Bappeda melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan perencanaan TIK di daerah yang diturunkan dari visi, misi, strategi, dan kebijakan TIK daerah
  • Mengkoordinasikan perencanaan pengembangan sistem dan teknologi informasi secara koordinatif, selaras, dan sinergis
  • Mengevaluasi usulan-usulan pengembangan TIK sektoral (dari dinas dan lembaga teknis) dan menyelaraskannya dengan kebijakan perencanaan TIK daerah

Posisi terakhir adalah Subbidang TIK pada dinas dan lembaga teknis daerah. Unit Subbidang TIK adalah unit sektoral yang menerjemahkan kebijakan-kebijakan perencanaan TIK daerah menjadi program-program implementasi TIK di masing-masing dinas atau lembaga teknis daerah. Urusan TIK ditempatkan di bawah Sekretariat untuk mengakomodasi sifat koordinatif dari tugas-tugas yang dijalankan.

Menurut PP 41/2007, tugas Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Subbidang TIK bertugas mengusulkan, mengadakan, dan menjalankan program-program pemanfaatan TIK yang mendukung tugas dinas yang menaunginya. Program-program yang diusulkan harus sejalan dengan kebijakan perencanaan TIK daerah yang dibuat oleh Bidang Perencanaan TIK Bappeda, sehingga koordinasi antara dua unit ini pada saat pengusulan program (dan anggaran) menjadi mutlak diperlukan.

Subbidang TIK menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan kebutuhan dan usulan program pengembangan TIK di lingkungan dinas atau lembaga teknis yang menaunginya
  • Merumuskan kebijakan teknis untuk pemanfaatan TIK sesuai dengan lingkup tugas dinas atau lembaga teknis yang menaunginya
  • Mengusulkan program dan kegiatan dalam rangka pemanfaatan TIK, dengan memperhatikan arahan kebijakan perencanaan sistem dan teknologi informasi daerah
  • Mengoperasikan dan memelihara sarana dan fasilitas sistem dan teknologi informasi di lingkungan dinas atau lembaga teknis yang menaunginya

GCIO pada tingkat ini adalah Kepala Subbidang TIK di dinas atau lembaga teknis daerah. Bidang tugasnya bersifat manajemen operasional, dan mencakup perencanaan dan pengusulan program, eksekusi program, operasional, dan evaluasi program/kegiatan.

  1. Penutup

Setelah melakukan telaah literatur dan mengkaitkannya dengan penerapan yang dijalankan di struktur pemerintahan daerah, penulis menyimpulkan beberapa hal. Dalam praktiknya, ternyata tidak semua fungsi dari seorang CIO dapat diakomodasi seorang Government CIO Pemda. Fungsi yang pertama yakni memahami bisnis menurut hemat penulis dirasakan telah cukup dapat diakomodasi dengan baik, mengingat cakupan kerja dari proses pemahaman bisnis tidaklah terlalu luas.

Berkenaan dengan fungsi kedua yakni membangun citra divisi, dalam struktur institusi pemerintahan daerah di mana CIO pada umumnya berada 2 level dari pimpinan utama (kepala daerah), citra divisi dari unit CIO dirasakan cukup dapat relatif dengan mudah dibangun. Walaupun hal ini tentu saja masih memuat factor subjektif pimpinan unit CIO sendiri, tetapi, untuk level CIO setingkat di bawah sekretaris daerah/ Bappeda, citra divisi tidaklah sulit dibangun mengingat unit CIO dimaksud masih cukup kecil sehingga tidak membutuhkan usaha yang besar dalam melaksanakannya.

Faktor ketiga adalah meningkatkan mutu penggunaan teknologi. Berkenaan dengan hal ini, penulis merasakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintahan daerah dalam meningkatkan mutu penggunaan teknologinya. Dengan jumlah 33 provinsi dan 399 kabupaten/kota (data 2011), merupakan tantangan tersendiri untuk bagaimana di tengah terbatasnya sumberdaya baik SDM maupun sumber dana, pemerintah daerah c.q CIO-ny masing-masing dapat meningkatkan mutu penggunaan teknologinya.

Faktor berikutnya adalah mencanangkan visi teknologi informasi. Penulis berpendapat, dengan struktur yang ada saat ini dan terbatasnya sumber daya di level pemerintahan daerah, tanggung jawab CIO ke-empat ini dirasakan masih sulit terwujud. Tidak perlu jauh-jauh melangkah ke level visi, program dan kegiatan dari sebuah pemerintah daerah saja belum tentu dapat terlaksana semua. Namun demikian, harapan penulis ada di level pimpinan. Baik pimpinan provinsi maupun pimpinan kabupaten dan kota dapat menggunakan wewenang yang mereka miliki agar mencapai tanggung jawab ini

Terakhir, berkaitan dengan pengembangan arsitektur system informasi, untuk membuat, merencanakan dan mengembangkan arsitektur sistem informasi perusahaan, dirasakan struktur CIO pemda yang ada saat ini telah cukup dapat mengakomodasi tanggung jawab ke-5 ini. Dengan catatan, ada inisiatif kepala daerah selaku CIO untuk membantu meng-enforce wewenang yang dimiliki CIO agar dapat mengembangkan system informasi yang dimiliki masing-masing unit pemerintahan daerah.

Sebagai penutup, ada 2 hal yang menjadi titik tekan penulis terhadap peran ke depan dari CIO masing-masing pemerintahan daerah. Yang pertama, sejalan dengan masukan Prof. Ramli, seyogyanya demi peningkatan fungsi dan kapasitas CIO, pemda harus mengusahakan agar di tingkat Provinsi, CIO menjabat diberi posisi setingkat eselon 2 (Kepala Dinas Provinsi). Selain itu, di tingkat Kabupaten/Kota, diusulkan agar CIO memiliki jabatan structural berada setingkat eselon 2 B (Kepala Dinas Kab/Kota). Hal ini penting karena dengan posisi yang lebih tinggi, wewenang yang dimiliki semakin besar dan dapat menunjang tanggungjawab yang dimiliki CIO.

Yang kedua, untuk mengatasi lag di atas (jika belum dapat mereorganisasi struktur CIO), seyogyanya dapat dilakukan koordinasi yang lebih baik antara sekda level provinsi, kabupaten, dan Kementerian Komunikasi Informasi selaku CIO nasional dalam mengatasi lag yang ada (contoh:pengembangan aplikasi, terbatasnya SDM dan dana). Supervisi Kemenkominfo haruslah benar-benar dijalankan dengan baik demi peningkatan peran CIO pemda menuju pengelolaan teknologi informasi nasional yang lebih baik.

 

                                    DAFTAR PUSTAKA             

 

http://www.narotama.ac.id/

http://jurnalti.org/posisi-dan-kedudukan-cio

http://qodar.blogspot.com/2012/04/peran-chief-information-officer-cio.html

http://wendrydesyaputra.wordpress.com/2011/08/28/peran-struktur-dan-tupoksi-government-cio-di-lingkungan-pemerintah-daerah/

 http://www.mti.ugm.ac.id/~lukito/CommService/PP_GCIO.doc

[1][1][1] Prof. DR-Ing. Kalamullah Ramli, MEng. Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika. CIO (Chief Information Officer) di Organisasi Pemerintahan dan Tantangan Era Keterbukaan Informasi Publik. Materi disampaikan dalam Seminar CIO di Yogyakarta 29 September 2011

Read Full Post »

Penggolongannya Jenis Belanja dalam BAS Menurut Klasifikasi Biaya Sektor Komersil

PAPER AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PEMERINTAH

 Disusun oleh Kelompok 2:

  1. Adhi Tiya Tri Prabowo (02) 114060017971
  2. Anugrah E. Yogyantoro (03) 114060018003
  3. Ichwan Setian Firmansyah (15) 114060017982
  4. Mariyatul Qibtiyyah (22) 114060017964
  5. Martha Widdi Nurfaiza (23 ) 114060017990

Kelas 8A Reguler

PROGRAM DIV AKUNTANSI PEMERINTAHAN

SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA

2012

Daftar Isi

Daftar Isi 2

  1. Konsep Biaya dan Jenisnya. 3
  2. Penjelasan Penggolongan Belanja dalam Bagan Akun Standar. 9

III. Klasifikasi Penggolongan Belanja dalam Bagan Akun Standar dalam Jenis Biaya Sektor Komersil 20

  1. Ilustrasi Jenis Biaya di Sektor Pemerintah: Identifikasi Jenis Belanja pada DIPA Kantor Pelayanan Pajak 21

Referensi 27

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I. Konsep Biaya dan Jenisnya

Biaya atau cost adalah pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu. Biaya ini belum habis masa pakainya, dan digolongkan sebagai aktiva yang dimasukkan dalam laporan keuangan. Dalam terminologi komersial, dikenal juga istilah beban. Beban atau expense adalah biaya yang telah memberikan manfaat dan sekarang telah habis. Beban ini dalam laporan keuangan komersial dimasukkan ke dalam Laba/Rugi, sebagai pengurangan dari pendapatan. Dalam paper ini, untuk menyederhanakan istilah dan memudahkan penjelasannya, kami menggunakan istilah biaya untuk semua jenis pengeluaran yang terjadi.

Secara garis besar biaya dapat dibagi menjadi : biaya langsung/tidak langsung dan biaya variabel/tetap (fixed). Biaya-biaya ini dapat dikombinasikan menjadi :

  • Biaya langsung dan bersifat variabel;
  • Biaya langsung dan bersifat tetap (fixed);
  • Biaya tidak langsung dan bersifat variabel;
  • Biaya tidak langsung dan bersifat tetap (fixed).

Menurut klasifikasi sektor komersil, biaya dapat dibagi menjadi sejumlah golongan sebagai berikut:

  1. Biaya Kantor/rutin

Di dalam pembagian atau klasifikasi belanja, maka belanja rutin termasuk atau sama dengan biaya administasi dan umum. Jadi belanja rutin adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk lingkungan kantor meliputi belanja pegawai, belanja barang dan pemeliharan serta yang lainya yang berhubungan dengan administrasi kantor.

Dalam Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1969, dinyatakan bahwa “Anggaran belanja rutin memuat seluruh pengeluaran aparatur pemerintah sehari-hari yang tiap tahun diperlukan untuk mengamankan dalam menjamin kelangsungan tugas dan kewajiban secara efektif.”

Agar lebih jelasnya,  maka pengertian belanja rutin dapat dibagi 4( empat) yaitu:

  • Belanja pegawai semua pengeluaran yang langsung berhubungan dengan pegawai dan menjadi penghasilan bagi pegawai baik berupa uang maupun dalam bentuk barang pangan.
  • Belanja Barang semua pengeluaran yang langsung di manfaatkan untuk keperluan kantor baik untuk keperluan sehari-hari maupun inventaris kantor atau pengeluaran yang berbentuk langganan dan jasa maupun dalam bentuk pengeluaran lainnya.
  • Biaya Pemeliharaan meliputi pengeluaran untuk pemanfaatan mempertahankan daya guna, baik berupa barang-barang  bergerak maupun barang yang tidak bergerak dalam rangka kelangsungan tugas dan kewajiban pemerintah.
  • Biaya Perjalanan Dinas meliputi pengeluaran untuk perjalanan dinas biasa dalam rangka operasional dan pengawasan ke daerah-daerah.

Jadi anggaran belanja rutin adalah suatu anggaran belanja yang diberikan setiap tahun yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk kelancaran kegiatan pemerintah sehari-hari, dikeluarkan untuk melayani kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu dalam anggaran rutin perlu dipertimbangkan faktor-faktor yang mendapat prioritas, guna membiayai kegiatan pelaksanaan pada pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat.

  1. Biaya Pembangunan

Biaya Modal (capital cost) atau sering pula disebut biaya pembangunan merupakan biaya yang mencakup pembangunan fisik, pembelian tanah, dan pengadaan barang-barang lainnya yang didananai melalui anggaran pembangunan.

Pada Pemerintah, biaya pembangunan merupakan biaya yang dikeluarkan dalam usaha perolehan aset melalui kegiatan Konstruksi Dalam Pengerjaan atas aset

7010101001         Tanah Dalam Pengerjaan

7010101002         Peralatan dan Mesin dalam Pengerjaan

7010101003         Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan

7010101004         Jalan, Irigasi, dan Jembatan Dalam Pengerjaan

7010101005         Aset Tetap Lainnya Dalam Pengerjaan

8020101001         Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan

 

  1. Biaya Barang/jasa

Menurut SAP, Belanja barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari:

  1. Belanja barang dan jasa

Belanja pengadaan barang yang tidak memenuhi nilai kapitalisasi dalam laporan keuangan dikategorikan ke dalam belanja barang operasional dan belanja barang non operasional. Belanja pengadaan jasa konsultan tidak termasuk dalam kategori kelompok belanja jasa

  1. Belanja pemeliharaan

Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan dan tidak menambah dan memperpanjang masa manfaat dan atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja tetap dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan dalam laporan keuangan

  1. Belanja perjalanan

Belanja Perjalanan yang dikeluarkan tidak untuk tujuan perolehan aset tetap dikategorikan sebagai belanja perjalanan dalam laporan keuangan

  1. Biaya bahan

Dalam Akuntansi Komersial Bahan baku adalah bahan pokok atau bahan utama yang diolah dalam proses produksi menjadi produk jadi. Bahan baku dapat diidentifikasi dengan produk atau pesanan tertentu dan nilainya relatif besar. Biaya yang timbul untuk memperoleh bahan baku dan untuk menempatkannya dalam keadaan siap olah disebut biaya bahan baku.

Harga pokok bahan baku terdiri dari harga beli, biaya angkutan, dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk menyiapkan bahan baku tersebut siap dipakai. Jadi harga pokok bahan baku bukan hanya harga yang tercantum pada faktur pembelian.

Pada akuntansi pemerintah, yang dimaksud Bahan berbeda dengan bahan pada akuntansi komersial. Bahan (1.01.01) pada akuntansi pemerintah adalah sub akun dari Persediaan (1) Barang Habis Pakai (1.01) yang terdiri dari

1.01.01.01            BAHAN BANGUNAN DAN KONSTRUKSI (misal aspal, semen, kaca, pasir dll)

1.01.01.02            BAHAN KIMIA (Bahan Kimia padat, cair, gas, nuklir, lainnya)

1.01.01.03            BAHAN PELEDAK (Anfo, Detonator, Peledak, Dinamit, Gelatine, Sumbu Api dll)

1.01.01.04            BAHAN BAKAR DAN PELUMAS (Bahan Bakar Minyak, Pelumas, Hydrolis, BBG dll)

1.01.01.05            BAHAN BAKU (Kawat, Kayu, Logam/Metalorgi, Latex, Biji Plastik, Karet dll)

1.01.01.06            BAHAN KIMIA NUKLIR (Uranium – 233, 235, 238, Plutonium (PU), Neptarim (NP) dll)

1.01.01.07            BARANG DALAM PROSES

1.01.01.99            BAHAN LAINNYA

Sehingga pada akuntansi pemerintah belanja bahan merupakan transaksi untuk memperoleh barang yang diklasifikasikan pemerintah sebagai bahan.

  1. Biaya gaji/upah

Biaya gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.

Adapun upah dianggap berbeda dari gaji dilihat dari sisi waktu pembayarannya. Ketika gaji biasa dibayarkan untuk jangka waktu periodik bulanan dan bagi karyawan tetap, upah diasosiasikan untuk pembayaran harian atau mingguan dan bagi karyawan tidak tetap.

 

  1. Biaya Overhead

Biaya overhead pabrik (BOP) adalah biaya selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya overhead variabel adalah biaya overhead pabrik besar kecil dipengaruhi oleh besar kecilnya volume produksi, sedangkan biaya overhead tetap adalah biaya overhead yang besar kecilnya tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya volume produksi.

  1. Biaya produksi

Perusahaan manufaktur biasanya membagi biaya produksi ke dalam tiga jenis, yaitu:

Bahan langsung → bahan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari produk jadi dan dapat ditelusuri secara fisik dan mudah ke produk tersebut.

Tenaga kerja langsung → biaya tenaga kerja yang dapat ditelusuri dengan mudah ke produk jadi. Contohnya yaitu biaya gaji dari operator mesin pabrik.

Biaya overhead pabrik → seluruh biaya manufaktur yang berhubungan dengan objek dari biaya yang tidak dapat ditelusuri pada produk jadi. Contohnya yaitu : biaya listrik, biaya perlengkapan pabrik, biaya depresiasi gedung pabrik, dll.

  1. Biaya administrasi

yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengarahkan, mengendalikan dan untuk mengoperasikan perusahaan, serta untuk mengkoordinasi kegiatan produksi dan pemasaran produk. Contohnya adalah biaya gaji karyawan, bagian keuangan, akuntansi, personalia dan bagian hubungan masyarakat.  Jumlah biaya pemasaran, biaya administrasi dan umum sering pula disebut istilah biaya komersial (commercial expense).

  1. Biaya promosi

adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Jenis – jenis biaya promosi :

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk Biaya Promosi  adalah :

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
  1. Biaya periodik

Period cost adalah semua biaya dalam laporan laba rugi selain harga pokok penjualan. Period cost adalah merupakan biaya dari periode di mana biaya-biaya tersebut terjadi, karena biaya-biaya ini diharapkan akan menghasilkan pendapatan pada periode yang bersangkutan dan tidak diharapkan akan menghasilkan pendapatan pada periode yang akan datang. Pembebanan biaya-biaya ini pada periode yang bersangkutan dilakukan dengan menandingkan biaya dengan penghasilannya.

  1. Biaya  Variabel dan Tetap

Sistem biaya mencatat sumber-sumber biaya yang diperoleh dan bagaimana biaya-biaya tersebut kemudian digunakan. Pencatatan perolehan sumber-sumber biaya dan penggunaannya membantu manajer untuk melihat bagaimana perilaku dari biaya. Perilaku biaya berarti bagaimana biaya akan bereaksi atau merespon perubahan aktivitas bisnis. Bila aktivitas bisnis meningkat atau menurun, biaya tertentu mungkin akan ikut naik atau turun atau mungkin juga tetap. Untuk tujuan perencanaan, manajer harus dapat mengantisipasi apakah yang akan terjadi; jika biaya mengalami perubahan, manajer harus tahu sejauh mana perubahannya. Untuk membantu tugas manajer, biaya biasanya dikategorikan menjadi:

Biaya variabel adalah biaya yang berubah secara total seiring dengan berubahnya aktivitas atau volume produk yang dibuat. Sehingga hubungan antara total biaya variabel dengan total unit barang yang diproduksi adalah linier (garis lurus). Sedangkan biaya per unit-nya adalah tetap. Contoh: Biaya bahan baku langsung dan tenaga kerja langsung.

Biaya tetap (fixed cost), biaya yang selalu tetap besarnya secara keseluruhan tanpa terpengaruh oleh tingkat aktivitas. Sebagai konsekuensinya, pada saat tingkat aktivitas naik atau turun, total biaya tetap konstan, kecuali jika dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan dari luar seperti perubahan harga. Seperti biaya penyusutan dan biaya sewa akan selalu tetap (constant) dalam suatu rentang waktu/periode tertentu.

  1. Biaya Total dan Biaya per Unit

Pada umumnya, pembuat keputusan harus memperkirakan jumlah biaya total (total cost) daripada biaya per unit (unit cost). Tetapi dalam beberapa keputusan, penghitungan unit cost merupakan suatu hal yang penting. Contohnya adalah seorang ketua komite sosial sedang memutuskan apakah ia akan menyewa sebuah grup musik untuk untuk suatu acara. Total biaya/jasa yang diperlukan diperkirakan sebesar $1.000. Sebelum keputusan ditentukan, ketua komite sosial harus memperkirakan total cost dan kemungkinan jumlah orang yang akan hadir. Tanpa mengetahui hal ini, ia tidak dapat memutuskan secara tepat tentang perkiraan harga karcis masuk atau bahkan kemungkinan apakah acara akan dilaksanakan atau tidak. Dengan demikian ia harus menghitung unit cost yaitu dengan membagi total cost dengan jumlah orang yang diharapkan akan hadir. Jika ada 1.000 orang yang hadir, maka unit cost adalah sebesar $1 per orang; jika ada 100 orang yang hadir, unit cost akan menjadi $10.

Sistem akuntansi melaporkan jumlah total cost dan cost rata-rata per unit. Unit cost dapat juga disebut cost rata-rata (average cost), dihitung dengan membagi jumlah total cost dengan jumlah yang berhubungan dengan biaya tersebut.

  1. Biaya per unit

adalah bentuk sederhana dari sebuah perumusan biaya di mana biaya total pada poin (l) tersebut di atas dibagi total jumlah produk yang diproduksi dan menghasilkan besaran biaya per unit.

  1. Biaya langsung

adalah biaya-biaya yang secara khusus dapat ditelusuri atau diidentifikasi sebagai komponen langsung dari biaya produk. Total biaya langsung ini dalam beberapa literatur juga sering disebut dengan istilah biaya utama (prime cost).

  1. Biaya tidak langsung

adalah semua biaya yang tidak dapat diidentifikasi secara khusus terhadap suatu produk dan dibebankan kepada seluruh jenis produk secara bersamaan. Biaya tidak langsung ini sering disebut juga dengan istilah biaya overhead (overhead cost).

  1. Engineered cost

adalah biaya yang terjadi karena hubungan antara input dan output. hubungan ini biasanya dapat dilihat secara langsung. Misalnya: input meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung. Sedangkan output meliputi mobil, komputer, dan telepon.

  1. Descretionary cost

sering juga disebut managed cost atau programmed cost, memiliki dua karakteristik : (1) timbul karena keputusan manajemen untuk mengeluarkan biaya tersebut, (2) tidak dapat dilihat hubungan sebab akibat antara input dan output. Biaya ini meliputi biaya advertising, public relation, executive training.

Discretionary fixed costs merupakan biaya yang timbul dari keputusan penyediaan anggaran secara berkala yang secara langsung mencerminkan kebijakan manajemen puncak mengena jumlah maksimum biaya yang diizinkan untuk dikeluarkan. Contoh biaya ini adalah biaya riset, biaya program latihan karyawan dan biaya konsultan

Engineered variable costs adalah biaya yang memiliki hubungan tertentu dengan ukuran kegiatan dan merupakan biaya yang antara masukan dan keluaranya memiliki hubungan yang nyata. Contohnya adalah biaya bahan baku.

 

  1. Opportunity Cost

adalah manfaat potensial yang akan hilang bila salah satu alternatif telah dipilih dari sejumlah alternatif yang tersedia. Opportunity cost tidak selalu dicatat dalam catatan akuntansi organisasi, tetapi opportunity cost adalah biaya yang harus selalu dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan. Setiap alternatif memiliki opportunity cost yang melekat padanya.

 

II. Penjelasan Penggolongan Belanja dalam Bagan Akun Standar

 

Dalam menggolongkan akun-akun belanja yang dipakai di sektor pemerintahan, sebelumnya akan diuraikan terlebih dahulu rincian masing-masing belanja yang ada dalam Bagan Akun Standar (BAS) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 80 tahun 2011. Adapun belanja dalam BAS masuk dalam kode akun “5x”, di mana kode 51 merupakan kode akun untuk Belanja Pegawai, 52 untuk Belanja Barang; 53 untuk Belanja Modal; 54 untuk Belanja Pembayaran Utang; 55 untuk Belanja Subsidi; 56 untuk Belanja  Hibah; 57 untuk Bantuan Sosial; dan 58 untuk Belanja Lain-lain. RInciannya dapat dilihat dalam klasifikasi berikut:

 

51 BELANJA PEGAWAI

511 BELANJA GAJI DAN TUNJANGAN

5111 Belanja Gaji dan Tunjangan PNS

Akun Belanja Gaji dan Tunjangan PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran gaji pokok PNS serta tunjangan yang diberikan kepada PNS.

5112 Belanja Gaji dan Tunjangan TNI/Polri

Digunakan untuk mencatat pengeluaran gaji pokok TNI/Polri serta tunjangan yang diberikan kepada personel TNI/Polri.

5113 Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara

Akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara digunakan untuk mencatat pengeluaran gaji pokok Pejabat Negara serta tunjangan yang diberikan kepada Pejabat Negara.

5114 Belanja Gaji Dokter PTT

Akun Belanja Gaji Dokter PTT digunakan untuk mencatat pengeluaran gaji Dokter PTT.

5115 Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS

Akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS.

 

512 BELANJA HONORARIUM/LEMBUR/VAKASI/TUNJ. KHUSUS & BELANJA PEGAWAI

5121 Belanja Honorarium

Akun Belanja Honorarium digunakan untuk pembayaran honor misalkan honor Pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi unit organisasi yang bersangkutan.

5122 Belanja Lembur

Akun Belanja Lembur digunakan untuk pembayaran uang lembur termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur

5123 Belanja Vakasi

Akun Belanja Vakasi untuk pembayaran imbalan untuk penguji atau pemeriksa kertas / jawaban ujian.

5124 Belanja Tunj. Khusus & Belanja Pegawai Transito

Akun Belanja Tunj. Khusus digunakan untuk pembayaran tunjangan khusus/kegiatan dan pembiayaan kepegawaian lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Belanja Pegawai Transito digunakan untuk pengeluaran sebagian belanja pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dialihkan ke daerah dan kantor-kantor di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi.

 

513 BELANJA KONTRIBUSI SOSIAL

5131 Belanja Pensiun dan Uang Tunggu

Akun Belanja Pensiun dan Uang Tunggu digunakan untuk pembayaran belanja pensiun PNS dan uang tunggu bagi PNS yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun.

5132 Belanja Asuransi Kesehatan

Akun Belanja Asuransi Kesehatan digunakan untuk pembayaran Iuran Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Asuransi Kesehatan.

5133 Belanja Tunjangan Kesehatan Veteran

Akun Belanja Tunjangan Kesehatan Veteran digunakan untuk pembayaran iuran kesehatan dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan veteran yang ditanggung pemerintah pusat.

5134 Belanja Cadangan Perubahan Sharing

Akun Belanja Cadangan Perubahan Sharing digunakan untuk memenuhi kekurangan belanja pensiun sehubungan dengan adanya perubahan komposisi sharing pembayaran pensiun beban PT Taspen (Persero) dan beban APBN

52 BELANJA BARANG

521 Belanja Barang

5211 Belanja Barang Operasional

Pengeluaran untuk membiayai kegiatan dan keperluan sehari-hari yang secara langsung menunjang/merupakan kegiatan operasional Kementerian/Lembaga

5212 Belanja Barang Non Operasional

Pengeluaran untuk pembayaran biaya pendukung kegiatan Kementerian/Lembaga

5215 Belanja Barang Pengganti Pajak Dalam Rangka Hibah MCC

Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Pajak dalam rangka hibah Millenium Challenge Corporation

5216 Belanja Barang untuk Pencatatan Persediaan dari Hibah

Digunakan untuk mencatat pengeluaran untuk persediaan yang dananya berasal dari hibah

522 Belanja Jasa

5221 Belanja Jasa

Belanja untuk pembayaran jasa dan layanan yang diberikan pihak ketiga pada satuan kerja untuk menunjang kegiatan Kementerian/Lembaga. Jasa untuk perolehan aset tetap tidak termasuk dalam kategori ini.

5223 Belanja Jasa untuk Pencatatan Jasa dari Hibah

Digunakan untuk mencatat pengeluaran untuk jasa yang dananya berasal dari hibah

523 Belanja Pemeliharaan

5231 Belanja Pemeliharaan

Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan kondisi BMN. Biaya yang dikeluarkan tidak menambah dan memperpanjang masa manfaat dan atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau standar kinerja (tidak mengkapitalisasi BMN)

524 Belanja Perjalanan

5241 Belanja Perjalanan Dalam Negeri

Pengeluaran untuk perjalanan dinas dan perjalanan lainnya di dalam negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kementerian/Lembaga

5242 Belanja Perjalanan Luar Negeri

Pengeluaran untuk perjalanan dinas dan perjalanan lainnya ke luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kementerian/Lembaga

525 Belanja Badan Layanan Umum (BLU)

5251 Belanja Barang BLU

Belanja Barang dari Satuan Kerja Badan Layanan Umum sbb:

  1. BLU Pelayanan Kesehatan
  2. BLU Pelayanan Pendidikan
  3. BLU Penunjang Konstruksi
  4. BLU Penyedia Jasa Telekomunikasi
  5. BLU Penyedia Barang dan Jasa
  6. BLU Pengelola Kawasan Otonom
  7. BLU Pengelola Kawasan Ekonomi
  8. BLU Pengelola Kawasan Lainnya
  9. BLU Pengelola Dana Investasi
  10. BLU Pengelola Dana Bergulir
  11. BLU Pengelola Dana Lainnya

526 Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda

5261 Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda

Digunakan untuk pengadaan barang yang direncanakan/diperuntukkan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah

5262 Belanja Barang Penunjang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada Pemerintah

Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembelian/pengadaan BMN yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

 

 

 

  1. BELANJA MODAL

531 Belanja Modal Tanah

5311 Belanja Modal Tanah

Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan, penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat serta seluruh biaya dan jasa yang diperlukan untuk memperoleh aset BMN berupa tanah hingga siap untuk digunakan.

5312 Belanja Modal Tanah untuk Pencatatan Tanah dari Hibah

Digunakan untuk mencatat pengeluaran modal Tanah yang dananya berasal dari hibah

532 Belanja Modal Peralatan dan Mesin

5321 Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan peralatan dan mesin  serta seluruh biaya dan jasa yang diperlukan untuk memperoleh aset BMN berupa peralatan dan mesin hingga siap untuk digunakan.

5322 Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pencatatan Peralatan dan Mesin dari Hibah

Digunakan untuk mencatat pengeluaran modal untuk Peralatan dan Mesin yang dananya berasal dari hibah

 

533 Belanja Modal Gedung dan Bangunan

5331 Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan digunakan untuk alokasi belanja pengadaan/penggantian/penambahan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang akan digunakan dalam kegiatan pemerintahan (menjadi Aset Tetap Pemerintah) atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

5332 Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pencatatan Gedung dan Bangunan dari Hibah

Digunakan untuk mencatat pengeluaran modal untuk gedung dan bangunan yang dananya berasal dari hibah.

 

534 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan

5341 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan

Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/ pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.

5342 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk Pencatatan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Hibah

Digunakan untuk mencatat pengeluaran modal untuk jalan, irigasi dan jaringan yang dananya berasal dari hibah.

 

536 Belanja Modal Lainnya

5361 Belanja Modal Lainnya

Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan. Akun ini nantinya akan menghasilkan Aset Tetap Lainnya. Termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku, dan jurnal ilmiah.

5362 Belanja Modal Lainnya Untuk Pencatatan Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya Dari Hibah

Digunakan untuk mencatat pengeluaran modal untuk Aset tetap lainnya dan/atau Aset lainnya yang dananya berasal dari hibah.

537 Belanja Modal Badan Layanan Umum (BLU)

5371 Belanja Modal BLU

Akun Belanja Modal BLU digunakan untuk alokasi belanja modal Badan Layanan Umum yang meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dll.

  1. BELANJA PEMBAYARAN UTANG

54 Belanja Pembayaran Kewajiban Utang

Akun Belanja Bunga digunakan untuk alokasi pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang, termasuk belanja pembayaran biaya-biaya terkait dengan pinjaman dan hibah pemerintah dan hibah pemerintah yang diterima pemerintah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.

541 Belanja Pembayaran Bunga Utang

5411 Belanja Pembayaran Bunga Utang DN – Jangka Pendek

Digunakan untuk pembayaran bunga utang dalam negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek (utang yang diharapkan akan dilunasi dalam dua belas bulan setelah tanggal pelaporan).

5412 Belanja Pembayaran Bunga Utang DN – Jangka Panjang

Digunakan untuk pembayaran bunga utang dalam negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka panjang (utang yang diharapkan akan dilunasi dalam jangka waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan).

5413 Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri

Digunakan untuk pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN yang diterbitkan di pasar luar negeri, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.

5414 Belanja Pembayaran Bunga Utang LN – Jangka Panjang

Digunakan untuk pembayaran utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka panjang (utang yang diharapkan akan dilunasi dalam jangka waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan).

5415 Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri

Digunakan untuk pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN yang diterbitkan di pasar domestik/dalam negeri, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.

542 Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Dalam Negeri

5421 Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Dalam Negeri

Digunakan untuk pembayaran discount yang diberikan atas penerbitan SUN, baik Surat Perbendaharaan Negara maupun Obligasi Negara Dalam Negeri, termasuk juga biaya/kewajiban yang menyertai discount tersebut.

543 Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Luar Negeri

5431 Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Luar Negeri

Dilakukan untuk pembayaran :

– discount Surat Utang Perbendaharaan Negara Luar Negeri

– biaya/kewajiban lainnya – discount Surat Utang Perbendaharaan negara Luar Negeri

5432 Belanja Pembayaran Obligasi Negara Luar Negeri

– discount Obligasi Negara Luar Negeri

– biaya/kewajiban lainnya – discount obligasi negara luar negeri

544 Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption

5441 Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Dalam Negeri                                                                                                                                                                                                   

Digunakan untuk mencatat beban yang timbul dari selisih lebih clean price yang dibayar pemerintah pada saat pembelian kembali SUN (buyback) dengan carrying value SUN. Carrying value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium.

545 Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri

5451 Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri

Digunakan untuk pembayaran :

– discount Surat  Berharga Syariah Negara – jangka panjang

– biaya/kewajiban lainnya – discount Surat Berharga Syariah Negara jangka panjang

– discount Surat Berharga Syariah Negara – jangka pendek

– biaya/kewajiban lainnya – discount Surat Berharga Syariah Negara jangka pendek

– discount Surat Perbendaharaan Negara

– biaya/kewajiban lainnya – discount Surat Perbendaharaan Negara

546 Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri

5461 Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri

Dilakukan untuk pembayaran :

– discount Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Panjang – Valas

– biaya/kewajiban lainnya discount Surat Berharga Negara Luar negeri Jangka Panjang – Valas

– discount Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Pendek – Valas

– biaya/kewajiban lainnya discount Surat Berharga Negara Luar negeri Jangka Pendek – Valas

547 Belanja Denda

5471 Belanja Pembayaran Denda

Digunakan untuk pembayaran :

– Imbalan Bunga Pajak (SPM-IB Pajak) => imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali pengembalian kelebihan pajak (restitusi)

– Bunga Pinjaman Perbankan

– Imbalan Bunga Bea dan Cukai (SPM-IB Bea dan Cukai) => imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali pengembalian kelebihan bea dan cukai.

– Biaya/kewajiban lainnya – bunga dalam negeri jangka pendek lainnya

548 Belanja Pembayaran Kewajiban/Utang

5481 Belanja Terkait Pendapatan Hibah

Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya-biaya yang terkait pendapatan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Biaya-biaya yang dimaksud antara lain: banking commission, fee dan sebagainya.

 

55 BELANJA SUBSIDI

551 Belanja Subsidi Perusahaan Negara

5511 Belanja Subsidi Lembaga Keuangan  BBM

Digunakan untuk pembayaran subsidi melalui lembaga keuangan, misalnya subsidi bunga KPR.

5512 Belanja Subsidi Lembaga Non  Keuangan – BBM

Digunakan untuk pembayaran :

– pengeluaran negara dalam bentuk subsidi avgas, yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan avgas.

– pengeluaran negara dalam bentuk subsidi avtur, yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan avtur.

– pengeluaran negara dalam bentuk subsidi premium, yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan premium.

– pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak bakar, yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan minyak bakar.

– pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak solar, yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan minyak solar.

– pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak diesel, yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan minyak diesel.

– pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak tanah, yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan minyak tanah.

– pengeluaran negara dalam bentuk subsidi elpiji, yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan elpiji.

5513 Belanja Subsidi Lembaga Non  Keuangan – Non BBM

Digunakan untuk membayar :

– belanja subsidi pangan, yaitu pengeluaran subsidi selisih harga yang diberikan kepada BULOG atas penyaluran beras OPK kepada Keluarga Miskin dengan perhitungan berdasarkan selisih antara harga jual beras OPK dengan Harga Pokok Beras BULOG.

– belanja subsidi listrik, yaitu pengeluaran subsidi dalam rangka menutup defisit arus kas operasi OT. PLN (Persero) sebagai akibat harga jual listrik yang ditentukan oleh Pemerintah lebih rendah dibandingkan biaya produksi listrik oleh PT. PLN (Persero).

– belanja subsidi benih, yaitu pengeluaran subsidi selisih harga benih yang diberikan kepada petani melalui BUMN Benih terhadap penjualan benih padi dan kedelai dibanding dengan biaya produksinya.

– belanja subsidi obat, yaitu pengeluaran subsidi selisih kurs atas pembelian impor bahan baku obat yang digunakan untuk pembuatan obat-obatan generik, alat kesehatan dan Keluarga Berencana.

– belanja subsidi gula, yaitu pengeluaran subsidi harga yang diberikan kepada petani melalui pabrik gula atas selisih harga jual gula petani dengan provenue yang ditetapkan oleh Pemerintah.

– belanja subsidi pupuk, yaitu pengeluaran subsidi harga yang diberikan kepada petani melalui pabrik pupuk gula atas selisih harga jual pupuk dengan provenue yang ditetapkan oleh Pemerintah.

– belanja subsidi perawatan beras

– belanja subsidi pengawasan pupuk

– belanja subsidi harga/biaya lainnya/

– belanja subsidi PPh-DTP, yaitu pembayaran PPh yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

– belanja subsidi BM-DTP, yaitu pembayaran BM yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

– belanja subsidi haji, yaitu pengeluaran subsidi selisih kurs yang diberikan kepada jamaah haji terhadap perubahan kurs dibandingkan kurs dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

– belanja subsidi Kendaraan bermotor, yaitu pengeluaran subsidi bunga kredit yang diberikan kepada anggota lembaga tinggi negara (DPR, DPA, MA, BPK) serta para pejabat eselon dalam pemerintahan untuk pengadaan kendaraan perseorangan.

– belanja subsidi lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– belanja subsidi minyak goreng, berupa PPN penjualan minyak goreng yang ditanggung pemerintah, untuk mengendalikan harga minyak goreng agar terjangkau masyarakat.

5514 Belanja Subsidi Lembaga Non  Keuangan – PSO

– belanja subsidi PT KAI

– belanja subsidi PT PELNI

– belanja subsidi PT Pos Indonesia

– belanja subsidi TVRI

– belanja subsidi BULOG

– belanja subsidi dalam rangka PSO lainnya

5521 Belanja Subsidi Lembaga Keuangan

Digunakan untuk pengeluaran bantuan kepada lembaga keuangan

5522 Pengembalian Belanja Subsidi Lembaga Non-Keuangan

Digunakan untuk pengeluaran bantuan kepada lembaga non keuangan

 

56 BELANJA  HIBAH

5611 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Luar Negeri

Digunakan untuk pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain

5621 Belanja Hibah Kepada Organisasi Internasional

Digunakan untuk pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada organisasi internasional

5631 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Daerah

Digunakan untuk pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada Pemerintah Daerah

5641 Belanja Hibah Kepada Organisasi Dalam Negeri

Belanja Hibah Kepada Organisasi Dalam Negeri

 

57 BELANJA BANTUAN SOSIAL

5711 Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang serta barang/jasa yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar

5721 Belanja bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang serta barang/jasa yang dimaksudkan untuk skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.  Jaminan sosial diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan. Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Asuransi kesejahteraan sosial ini diberikan dalam bentuk iuran oleh pemerintah

5731 Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang serta barang/jasa untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Pemberdayaan Sosial diberikan melalui antara lain :

  1. Peningkatan kemauan dan kemampuan;
  2. Penggalian potensi dan sumber daya;
  3. Penggalian nilai-nilai dasar;
  4. Pemberian akses; dan/atau
  5. Pemberian bantuan usaha

5741 Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang serta barang/jasa yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentangan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial diberikan melalui antara lain :

– Bantuan sosial, yang diberikan dalam bentuk :

  1. bantuan langsung;
  2. Penyediaan aksesibilitas;dan/atau
  3. penguatan kelembagaan.

– Advokasi sosial yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban,pembelaan, dan pemenuhan hak

– Bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum

5761 Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana

Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang serta barang/jasa yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan/mitigasi bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi/rekonstruksi. Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam bentuk antara lain :

– Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;

– pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan serta tempat hunian;

– Pelaksanaan  perlindungan terhadap kelompok rentan;

– Kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana;

– Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;

– Santunan duka cita;

– Santunan kecacatan.

58 Belanja Lain-lain

5811 Belanja Lain-Lain Dana Cadangan

Dikategorikan dalam Cadangan I yaitu untuk Belanja Cadangan Umum, Tanggap Darurat, Dana Reboisasi, Tunjangan Beras, PNS/TNI/POLRI, Kenaikan Harga Tanah (Land Capping), Risiko Perubahan Asumsi Makro, Stabilisasi Harga Pangan, Risiko Lifting, dan Lainnya; serta Cadangan II yaitu untuk Belanja Cadangan Fiskal Lainnya (Risiko kenaikan TTL Listrik), Belanja Cadangan Beras Pemerintah, dan Belanja Cadangan Benih  Nasional.

 

5812 Belanja Lain-Lain Lembaga Non Kementrian

Digunakan untuk Belanja-belanja oleh non-kementrian yang tidak dikategorikan dalam jenis belanja di atas

5813 Belanja Lain-Lain Jasa Pelayanan BUN

Mencakup Belanja Fee Pelayanan Bank/Pos Persepsi, Jasa Surveyor, Jasa Perbendaharaan, Jasa Pelayanan Bank Operasional, Belanja Jasa Pelayanan Perbendaharaan, Belanja Pembayaran Selisih Harga Beras Bulog, Belanja Lain-lain Jasa Pelayanan BUN Lainnya

 

5814 Belanja Lain-Lain BUN

Mencakup Belanja Iuran ke Lembaga Internasional, Belanja Ongkos Angkut Beras Distrik Pedalaman Papua, Belanja Tunggakan dan Klaim Pihak Ketiga, Belanja Dana Penunjang (PHLN), Belanja karena Rugi Selisih Kurs dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN, Belanja Penugasan PT. SMI, Belanja Kompensasi Kenaikan Harga BBM, Belanja Konversi BBM ke BBG untuk Transportasi Umum, Belanja Lain-Lain BUN lainnya.

5815 Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat

Mencakup Belanja Keperluan Mendesak/Tak Terduga serta Belanja Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana

5819 Belanja Lain-lain lainnya

Mencakup Belanja Pemilu dan Belanja lainnya yang tidak termasuk dalam akun belanja di atas.

III. Klasifikasi Penggolongan Belanja dalam Bagan Akun Standar dalam Jenis Biaya Sektor Komersil

Setelah memahami karakteristik belanja yang ada dalam Bagan Akun Standar dan membandingkannya dengan jenis, golongan, dan sifat biaya yang ada di sektor komersil, kami menyusun suatu Klasifikasi Penggolongan Belanja dalam Bagan Akun Standar dalam Jenis Biaya Sektor Komersil (terlampir).

IV. Ilustrasi Jenis Biaya di Sektor Pemerintah: Identifikasi Jenis Belanja pada DIPA Kantor Pelayanan Pajak

Sebuah Kantor Pelayanan Pajak dalam melaksanakan fungsi PELAYANAN UMUM kegiatan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan di Daerah melaksanakan beberapa aktivitas antara lain:

  1. Layanan perkantoran;
  2. Dukungan Layanan Perkantoran;
  3. Database Perpajakan.

Agar dapat berjalan, kegiatan tersebut memerlukan sejumlah belanja dalam pelaksanaannya antara lain:

  1. Belanja Gaji dan Tunjangan PNS;
  2. Belanja Barang Operasional;
  3. Belanja Barang non Operasional
  4. Belanja Jasa;
  5. Belanja Pemeliharaan; dan
  6. Belanja Perjalanan Dalam Negeri.

Belanja Gaji dan Tunjangan PNS merupakan biaya yang dibayarkan rutin setiap bulannya kepada tenaga kerja (labour) yang melaksanakan aktivitas perkantoran. Biaya ini harus dibayarkan untuk mengoperasikan aktivitas instansi (administrasi) dan bila tidak dibayarkan besar kemungkinan aktivitas instansi akan terhenti. Biaya ini dapat dikategorikan direct fixed cost, biaya kantor/rutin, biaya gaji/upah labour, dan administrasi.

Belanja Barang Operasional  ini merupakan pengeluaran untuk membiayai kegiatan dan keperluan sehari-hari yang secara langsung menunjang/merupakan kegiatan operasional Kementerian/Lembaga. Biaya ini dapat dikategorikan direct variable cost, biaya kantor/rutin, barang/jasa, overhead

Belanja Barang Non Operasional  ini merupakan pengeluaran untuk pembayaran biaya pendukung kegiatan (kegiaatan dukungan layanan perkantantoran (UP))dapat dikategorikan indirect variable cost, barang/jasa, administrasi, dan promosi

Belanja Jasa merupakan pengeluaran untuk membayar pihak ketiga yang telah memberikan layanan jasa dalam rangka mendukung aktivitas pelayanan seperti biaya listrik, air dan telekomunikasi. Belanja ini termasuk kategori biaya langsung variable, kantor/rutin, barang/jasa, overhead dan administrasi.

Belanja pemeliharaan merupakan biaya yang dikeluarkan instansi untuk memaintain kondisi infrastruktur dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan di Daerah agar tidak menurun, sehingga kecenderungan turunnya performa kegiatan akibat turunnya kualitas tools dapat dihindari. Belanja ini termasuk biaya langsung fixed, tidak langsung fixed, barang/jasa, overhead.

Belanja Perjalanan Dalam Negeri merupakan biaya perjalanan dinas Kepala Kantor dan pegawai untuk melakukan pelayanan dan menyelesaikan administrasi perkantoran. Biaya ini dapat dikategorikan dalam direct variable cost, indirect variable, biaya kantor/rutin, overhead, dan admiistrasi


Referensi

Bagan Akun Standar (Tingkat 4) Sistem Akuntansi Instansi, Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer pada Bagan Akun Standar

Horngren, Charles T. 1996. Pengantar Akuntansi Manajemen. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Website:

www.anggaran.depkeu.go.id, diakses pada tanggal 26 Juni 2012

Read Full Post »